Kebijakan Pengembangan Koleksi sebagai Komponen Strategis Akreditasi Perpustakaan Sekolah


Perpustakaan sekolah memiliki kebijakan pengembangan koleksi yang disusun secara tertulis sebagai pedoman dalam menyediakan bahan bacaan dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran dengan menghadirkan koleksi yang relevan dengan kurikulum, tingkat perkembangan siswa, serta nilai-nilai pendidikan karakter. Melalui kebijakan pengembangan koleksi tersebut, perpustakaan sekolah secara terencana melakukan pemilihan, pengadaan, pemeliharaan, dan penyiangan bahan pustaka agar koleksi yang tersedia selalu mutakhir, menarik, dan mampu menumbuhkan minat baca serta meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pengembangan koleksi yang telah ditetapkan, perpustakaan sekolah memiliki naskah atau dokumen resmi yang disusun secara tertulis dan disahkan oleh kepala sekolah. Pengesahan oleh kepala sekolah menunjukkan dukungan dan komitmen pimpinan sekolah terhadap penguatan peran perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, sekaligus menjamin bahwa kebijakan pengembangan koleksi dilaksanakan secara konsisten, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan budaya literasi di lingkungan sekolah.

Berdasarkan instrumen akreditasi perpustakaan sekolah, ada beberapa aspek yang termuat dalam kebijakan penegmbangan koleksi, yaitu:

1.      Peta kebutuhan warga sekolah

Peta kebutuhan warga sekolah adalah gambaran tentang jenis bahan bacaan dan sumber belajar yang dibutuhkan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Peta ini digunakan sebagai dasar dalam menentukan pengadaan dan pengelolaan koleksi perpustakaan agar sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di sekolah.

2.      Tim seleksi

Tim seleksi bertugas memilih bahan pustaka yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan guru. Tim ini memastikan koleksi perpustakaan mendukung pembelajaran dan selaras dengan kurikulum sekolah.

3.      Kriteria seleksi bahan perpustakaan

Kriteria seleksi bahan perpustakaan adalah pedoman untuk memilih bahan pustaka yang sesuai dengan kurikulum, usia dan tingkat perkembangan siswa, serta tujuan pembelajaran. Kriteria ini membantu memastikan koleksi yang tersedia relevan, bermanfaat, dan mendukung kegiatan belajar di sekolah.

4.      cakupan koleksi yang harus dimiliki (jenis, subyek dan jumlah koleksi)

Cakupan koleksi dalam kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan sekolah mencakup jenis, subjek, dan jumlah bahan pustaka yang disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran. Jenis koleksi meliputi buku pelajaran, buku penunjang, buku bacaan fiksi dan nonfiksi, referensi, serta sumber digital. Subjek koleksi mencakup seluruh mata pelajaran, pengembangan literasi, dan pengetahuan umum yang sesuai dengan kurikulum dan jenjang pendidikan. Jumlah koleksi ditetapkan secara proporsional dengan jumlah siswa dan tingkat kelas agar ketersediaan bahan bacaan mencukupi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

5.      ketentuan penambahan koleksi perpustakaan

Ketentuan penambahan koleksi perpustakaan adalah aturan dalam memilih dan menambah bahan pustaka baru sesuai kebutuhan sekolah. Penambahan koleksi dilakukan berdasarkan kurikulum, kebutuhan siswa dan guru, serta kondisi koleksi yang sudah ada, agar perpustakaan tetap mendukung kegiatan pembelajaran.

6.      metode dan prosedur pengadaan koleksi

Metode dan prosedur pengadaan koleksi adalah langkah-langkah terencana dalam memilih, membeli, menerima, atau memperoleh bahan pustaka sesuai kebutuhan pembelajaran dan ketentuan sekolah

7.      pengoorganisasian koleksi

Pengorganisasian koleksi merupakan adalah proses pengelompokan, pencatatan, dan penataan bahan pustaka secara sistematis agar mudah ditemukan dan digunakan oleh warga sekolah.

8.      evaluasi koleksi, cacah ulang dan penyiangan

Evaluasi koleksi, cacah ulang, dan penyiangan adalah kegiatan menilai, menghitung kembali, dan mengeluarkan koleksi yang rusak, usang, atau tidak relevan agar koleksi perpustakaan tetap tertata dan bermanfaat.

Kebijakam pengembangan koleksi perpustakaan sekolah merupakan pedoman penting dalam memastikan tersedianya bahan pustaka yang relevan, berkualitas, dan sesuai dengan kebutuhan pemeblajaran. Kebijakan inimembantu perpustakaan mengelola koleksi secara terencana, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, sehingga koleksi yang terdesia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh warga sekolah. Dalam instrumen akreditasi perpustakaan sekolah, kebijakan pengembangan koleksi wajib memuat aspek 1 sampai askpek 5. namun, akan lebik baik apabila seluruh aspek pengembangan koleksi dicantumkan secara lengkap agar pelaksanaannya lebih jelas, terarah, dan berkelanjutan dalam mendukung proses pembelajaran di sekolah. (Bidang Pembinaan Perpustakaan) 


05, Jan 2026
| 27 days ago

Contact Us

Dispusip Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
dispusip@padang.go.id

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
(0751) 895025

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang
Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kampung Jao, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25112

Perpustakaan Daerah Kota Padang
Jl. Batang Anai No.12, Kel. Rimbo Kaluang, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, 25111